Rabu, 24 April 2013

ISU - ISU LINGKUNGAN PERKOTAAN

Urbanisasi dipicu perbedaan pertumbuhan atau ketidakmerataan fasilitas pembangunan desa dan kota.Urbanisasi hakikatnya suatu proses perubahan yang wajar dalam upaya meningkatkan kesejahteraan penduduk atau masyarakat (Stark, 1991).

Pengertian Urbanisasi
Suatu proses kenaikan proporsi jumlah penduduk yang tinggal di daerah perkotaan (Ensiklopedi Nasional Indonesia)

Urbanisasi menurut Dr. PJM Nas yaitu; 
  1. Suatu proses pembentukan kota( yang digerakkan oleh perubahan struktural dalam masyarakat sehingga daerah-daerah pedesaan dengan struktur mata pencaharian yang agraris maupun sifat kehidupan masyarakatnya lambat laun (melalui proses ) memiliki sifat kehidupan kota.
  2. Gejala perluasan pengaruh kota ke pedesaan yang dilihat dari sudut morfologi, ekonomi, sosial dan psikologi.

Latar belakang Urbanisasi
1.       Negara Industri Maju
   Dimulai sejak industrialisasi(titik tolak urbanisasi).
Penduduk kota meningkat lebih lambat dibandingkan di negara berkembang sedangkan pertumbuhan kota relatif lebih imbang (perbedaan tidak besar), sehingga  “proses urbanisasi merupakan proses ekonomi”
2.       Negara Sedang Berkembang
   Urbanisasi pada negara berkembang dimulai sejak PD II,
   Urbanisasi merupakan titik tolak terjadinya industri (kebalikan dari negara industri maju),
  Penduduk kota meningkat cepat sehingga urbanisasi tidak terbagi rata, semakin besar kotanya, semakin cepat proses urbanisasinya “proses urbanisasi bersifat demografi”

Dampak positif
      Usaha pembangunan yang menyeluruh, tidak terbatas dalam wilayah kota.
     Mempercepat kota sebagai pusat-pusat sosial.ekonomi, industri /menekankan bahwa kota merupakan suatu “leading sector” dalam perubahan ekonomi, sosial dan politik.
       Variable independen yang memajukan pembangunan ekonomi.

Dampak negatif
       Semakin minimnya lahan kosong di daerah perkotaan.
       Menambah polusi di daerah perkotaan(transportasi tdk terencana).
       Resiko bencana Alam
       Penyakit sosial
       Merusak tata kota 

Lingkungan hidup
Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya(Undang-Undang Nomor 23 Tahun1997)
Pengelolaan lingkungan hidup (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997), Upaya terpadu  untuk meletarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan, penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. 

Pengendalian lingkungan kota
  1. Upaya preventif (pembinaan, penyuluhan dan penerangan kepada masyarakat luas)
  2. Upaya represif (sanksi yang tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup)
Konsep pengembangan kota hijau
Kota yang dibangun dengan tak mengorbankan aset kota (terus-menerus memupuk semua aset): manusia, lingkungan, dan sarana prasarana terbangun.

Ciri kota hijau
          Pemanfaatan secara efektif dan efisien sumber daya air dan energi,
         Mengurangi limbah,
          Menerapkan sistem transportasi terpadu,
          Menjamin kesehatan lingkungan,
  Menyinergikan lingkungan alami dan buatan berdasarkan perencanaan dan perancangan kota berkelanjutan (lingkungan, sosial, dan ekonomi).

Atribut fisik kota hijau
  1. Green planning and design (perencanaan dan perancangan kota yang beradaptasi pada kondisi biofisik kawasan
  2. Green open space (mewujudkan jejaring ruang terbuka hijau).
  3. Green waste (usaha menerapkan 3 R (reduce, reuse, recycle)
  4. Green transportation (pengembangan transportasi yang berkelanjutan/ transportasi massal).
  5. Green water (efisiensi pemanfaatan sumber daya air)
  6. Green energy (pemanfaatan sumber energi yang efisien dan ramah lingkungan).
  7. Green building (pengembangan bangunan hemat energi).
  8. Green community (kepekaan, kepedulian, dan peran aktif masyarakat dalam pengembangan atribut kota hijau).





Referensi:
Teori kota PP oleh Fahmyddin, S.T., M.Arch.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar