Urbanisasi
dipicu perbedaan pertumbuhan atau ketidakmerataan fasilitas pembangunan desa
dan kota.Urbanisasi hakikatnya suatu proses perubahan yang wajar dalam upaya
meningkatkan kesejahteraan penduduk atau masyarakat (Stark, 1991).
Pengertian Urbanisasi
Suatu proses
kenaikan proporsi jumlah penduduk yang tinggal di daerah perkotaan (Ensiklopedi
Nasional Indonesia)
Urbanisasi menurut
Dr. PJM Nas yaitu;
- Suatu proses pembentukan kota( yang digerakkan oleh perubahan struktural dalam masyarakat sehingga daerah-daerah pedesaan dengan struktur mata pencaharian yang agraris maupun sifat kehidupan masyarakatnya lambat laun (melalui proses ) memiliki sifat kehidupan kota.
- Gejala perluasan pengaruh kota ke pedesaan yang dilihat dari sudut morfologi, ekonomi, sosial dan psikologi.
Latar belakang Urbanisasi
1.
Negara
Industri Maju
• Dimulai sejak industrialisasi(titik tolak
urbanisasi).
• Penduduk kota meningkat lebih lambat
dibandingkan di negara berkembang sedangkan pertumbuhan kota relatif lebih
imbang (perbedaan tidak besar), sehingga
“proses urbanisasi merupakan proses ekonomi”
2.
Negara
Sedang Berkembang
• Urbanisasi pada negara berkembang dimulai
sejak PD II,
• Urbanisasi merupakan titik tolak terjadinya
industri (kebalikan dari negara industri maju),
• Penduduk kota meningkat cepat sehingga
urbanisasi tidak terbagi rata, semakin besar kotanya, semakin cepat proses
urbanisasinya “proses urbanisasi bersifat demografi”
Dampak positif
• Usaha pembangunan yang menyeluruh, tidak
terbatas dalam wilayah kota.
• Mempercepat kota sebagai pusat-pusat
sosial.ekonomi, industri /menekankan bahwa kota merupakan suatu “leading
sector” dalam perubahan ekonomi, sosial dan politik.
• Variable independen yang memajukan
pembangunan ekonomi.
Dampak negatif
• Semakin minimnya lahan kosong di daerah
perkotaan.
• Menambah polusi di daerah
perkotaan(transportasi tdk terencana).
• Resiko bencana Alam
• Penyakit sosial
• Merusak tata kota
Lingkungan hidup
Kesatuan ruang
dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan
perilakunya yang mempengaruhi perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lainnya(Undang-Undang Nomor 23 Tahun1997)
Pengelolaan lingkungan
hidup (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997), Upaya terpadu untuk
meletarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan, penataan,
pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.
Pengendalian lingkungan kota
- Upaya preventif (pembinaan, penyuluhan dan penerangan kepada masyarakat luas)
- Upaya represif (sanksi yang tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup)
Konsep pengembangan kota hijau
Kota yang dibangun dengan tak mengorbankan aset
kota (terus-menerus memupuk semua aset): manusia, lingkungan, dan sarana
prasarana terbangun.
Ciri kota hijau
•
Pemanfaatan
secara efektif dan efisien sumber daya air dan energi,
• Mengurangi
limbah,
• Menerapkan
sistem transportasi terpadu,
• Menjamin
kesehatan lingkungan,
• Menyinergikan
lingkungan alami dan buatan berdasarkan perencanaan dan perancangan kota
berkelanjutan (lingkungan, sosial, dan ekonomi).
Atribut fisik
kota hijau
- Green planning and design (perencanaan dan perancangan kota yang beradaptasi pada kondisi biofisik kawasan
- Green open space (mewujudkan jejaring ruang terbuka hijau).
- Green waste (usaha menerapkan 3 R (reduce, reuse, recycle)
- Green transportation (pengembangan transportasi yang berkelanjutan/ transportasi massal).
- Green water (efisiensi pemanfaatan sumber daya air)
- Green energy (pemanfaatan sumber energi yang efisien dan ramah lingkungan).
- Green building (pengembangan bangunan hemat energi).
- Green community (kepekaan, kepedulian, dan peran aktif masyarakat dalam pengembangan atribut kota hijau).
Referensi:
Teori kota PP oleh Fahmyddin, S.T., M.Arch.