Rabu, 08 Mei 2013

MANAJEMEN KOTA

Secara umum dapat didefinisikan adalah suatu upaya proses pelaksanaan rencana kota untuk mencapai sasaran pembangunan kota secara efisien dan efektif. Secara umum Bidang pengelolaan perkotaan dapat dibagi menjadi 2 bidang yaitu;
o   Bidang Fisik
Yang dimaksud dengan bidang Fisik adalah segala sesuatu sumberdaya pengelolaan infrastruktur kota termasuk upaya konservasi sumberdaya alam yang berpengaruh pada pembangunan kota.

o   Bidang Non Fisik
BidangNon Fisikadalahsemua yang berkaitan dengan pengembangan kualitas sumberdaya manusia dan kemasyarakatan, kelembagaan, perekonomian kota dan system pengawasan serta pengendalian pembangunan kota.

Pada intinya pengertian manajemen kota adalah suatu upaya pengelolaan pembangunan kota yang berkelanjutan yang dilakukan dengan system dan strategi yang terintegrasi, holistik dan komprehensif. Penduduk kota adalah sasaran akhir pengelolaan kota diharapkan akan dapat merasa nyaman, aman dan dapat mewujudkan keinginannya dengan bebas sebagai penduduk kota yang baik.

Jadi perwujudan rasa ”Aman dan Nyaman” dapat dikatakan menjadi obyek yang yang ingin dicapai dan ”Penduduk Kota” adalah Subyek yang akan menikmati rasa aman dan nyaman tersebut.

Untuk mencapai tujuan manajemen perkotaan diperlukan sumber daya yang dapat dipilah menjadi 3 sumberdaya yaitu;
  • Sumber daya alam yaitu wilayah kota yang ada
  • Sumber daya manusia yaitu penduduk kota dan unsure stake holder
  • Sumber daya buatan yaitu hasil perpaduan antara sumber daya alam dan sumber daya manusia.
Untuk mencapai optimalisasi Pengelolaan 3 sumber daya ini diperlukan penggunaan system dan strategi yang sesuai.

Dalam manajemen pembangunan dan pengolahan di Indonesia, ada beberapa produk RTR yaitu:

RTRWN
    Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) mencakup:
  • Ketentuan Umum
  • Tujuan, Kebijakan dan Startegi Penataan Ruang Wilayah Nasional
  • Rencana Struktur Ruang Wilayah Nasional
  • Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional
  • Penetapan Kawasan Strategis Nasional
  • Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional
  • Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional.
RTRW Provinsi
    Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi mengacu pada:
  • Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; 
  • Pedoman bidang penataanruang; dan 
  • Rencana pembangunan jangka panjang daerah. 
RTRW Kota/Kabupaten
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kota, yang merupakan penjabaran dari RTRW provinsi, dan yang berisitujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kota, rencana struktur ruang wilayah kota, rencana pola ruang wilayahkota, penetapan kawasan strategis kota, arahan pemanfaatan ruang wilayahkota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.

RencanaRinci (RDTRK dan RTBL)
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan rencana yang menetapkan blok-blok peruntukan pada kawasan fungsional perkotaan, sebagai penjabaran “kegiatan” ke dalam wujudr uang, dengan memperhatikan keterkaitan antara kegiatan dalam kawasan fungsional, agar tercipta lingkungan yang harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kawasan fungsional tersebut.
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) adalah panduan rancang bangun suatu lingkungan/kawasan untuk mengendalikan pemanfaatanruang yang memuatr encana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana dan pedoman pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungan/kawasan.






 
Sumber :
urbanmgt.blogspot.com/2009/12/definisi-manajemen-perkotaan.html
http://ndp2kp.blogdetik.com/rtbl/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar